Hukum  

Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta,. Ini Syaratnya,

LUGAS BERITA – Kartu identitas diri hingga sudah menerima vaksin dosis tiga (Booster) Covid- 19 wajib dibawa keluarga saat akan melakukan kunjungan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta.

Hal itu merupakan syarat wajib bagi pengunjung sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

“Identitas seperti KTP dan KK itu wajib. Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif. Selain itu kita lakukan pemeriksaan barang bawaannya dan pemeriksaan badan,” terang Kalapas Klas II B Purwakarta, Sopiana. Selasa, 5 Juli 2022.

Meskipun nantinya kunjungan secara tatap muka kembali dibuka, lanjut Sopiana, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada keluarga warga binaan yang akan berkunjung seperti memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.

“Untuk mengantisipasi keramaian saat kunjungan tatap muka dibuka, kami membagi per blok dan setiap warga binaan hanya dapat dikunjungi selama satu minggu hanya sekali,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta bakal kembali membuka layanan kunjungan keluarga warga binaan di Lapas setempat.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan, kunjungan bagi warga bina bakal dibuka mulai Senin, 11 Juli 2022 mendatang. Sebelum di mulainya kunjungan, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh warga binaan.

“Kita sampaikan dulu kepada warga binaan berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan kunjungan secara langsung di lapas Kelas IIB Purwakarta sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022” katanya. (Wess)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *