LUGASBERITA, INDRAMAYU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun satu bulan (April 2021), setidaknya ada 9 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
“Dari 9 perkara itu, petugas mengamankan 10 tersangka, satu diantaranya perempuan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Indramayu, Kamis (6/5/2021).
Selain mengamankan 10 tersangka, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan, seperti sabu sebanyak 29,3 gram, ganja 43,1 gram, tembakau sintetis 39 gram, psikotropika 194 butir serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.360 butir.
“Kami imbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jangan takut untuk melaporkan ke petugas, karena narkotika merupakan musuh kita bersama,” jelasnya. (red)










