Hukum  

Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras dan Ciu di Malam Takbiran

 

LUGAS BERITA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat sita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukurun.

Ratusan botol miras tersebut, disita petugas dalam rangka cipta kondisi pada malam takbiran Idul Adha 1443 Hijriah di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan dalam kegiatan cipta kondisi tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk serta ratusan liter tuak dan ciu pada Sabtu malam, 9 Juli 2022.

“Di malam takbiran Idul Adha kita mengamankan 589 botol miras berbagai merk. Kemudian 320 liter ciu dan 300 liter tuak,” kata AKP Heri dalam siaran persnya, Minggu, 10 Juli 2022.

Heri menjelaskan, miras tanpa izin edar yang diamankan dalam kegiatan cipta kondisi tersebut dari para penjual di sejumlah kecamatan di Indramayu. Diantaranya, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Arahan, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Patrol dan Kecamatan Haurgeulis.

Diketahui para pembeli mendapatkan miras dengan mendatangi langsung para penjual.
Petugas pun melakukan pendataan dan melakukan interogasi terhadap pemilik atau penjual miras yang berhasil diamankan.

Heri menegaskan, kegiatan cipta kondisi ini untuk meminimalisasi dampak negatif dalam penyalahgunaan miras atau oplosan guna menjaga Indramayu tetap kondusif.

“Para penjual dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol,” jelas Heri. (Wess)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *