Daerah  

Rakor Pilkada, KPU Purwakarta Ingatkan Calon Perseorangan Penuhi Syarat Minimal Dukungan 

PURWAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta gelar Rapat Koordinasi Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024 yang bertempat di Hotel Harper Purwakarta, Kamis 2 Mei 2023.

 

Rakor Pilkada tersebut, selain dihadiri aeluruh komisioner KPU Purwakarta juga dihadiri sejumlah staekholder hingga Partai Politik di Kabupaten Purwakarta.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan, pada Pasal 39 UU No. 10/2016 diatur bahwa peserta pilkada itu selain Calon yang diusung Parpol atau koalisi Parpol, terdapat juga Calon yang tidak diusung Parpol yaitu Calon Perseorangan dengan mengantongi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan.

 

“Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal, sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dian.

 

Dijelaskan Dian, calon perseorangan harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui, hasil pemilu kemarin, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 733.927, sehingga 7,5 persennya berjumlah 55.045.

 

“Calon perseorangan dipersilahkan lebih dulu menyerahkan ke-55.045 dukungan lengkap dengan KTP pendukungnya dimulai pada 5 Mei 2024,” Ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Dian, setelah calon perseorangan ini menyerahkan berkas maka ada tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sensus, berbeda dengan dukungan untuk parpol yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan.

 

“Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan ini modelnya seperti sensus. Jadi, seluruhnya kami verifikasi secara faktual sesuai dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, yakni 55.045,” ucap Dian.

 

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, lanjut dia, maka calon perseorangan tersebut resmi menjadi bakal calon bersama-sama dengan calon dari partai politik yang akan mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

 

Disinggung terkait pengamanan Pilkada 2024, Dian pun menilai masyarakat Purwakarta sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi. “Berkaca kepada pemilu kemarin, semua berlangsung kondusif dan aman. Mudah-mudahan, Pilkada 2024 ini pun berlangsung seperti itu,” Tandas Dian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *