Daerah  

Bawaslu Purwakarta Ingatakan, KPU masih Lakukan Verfak. Parpol Jangan Senang Dulu

LUGAS BERITA – Partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 akan segera memasuki tahap verifikasi faktual keanggotaan setelah sebelumnya melewati tahapan verifikasi faktual kepengurusan Parpol.

Hal tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat Parpol dalam mengikuti gelaran Pemilu.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan, untuk melenggang menjadi peserta Pemilu, maka KPU setempat akan terus melakukan verifikasi terhadap Parpol.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengungkapkan, dalam Verfak keanggotaan Parpol, KPU akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.

Tujuannya, untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan hingga status.

“Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)” jelas Binos. Senin 24 Oktober 2022.

Terhadap masing-masing parpol, verifikasi akan dilakukan KPU terhadap 250-300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Apalagi jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan.

“Jadi, saran kami parpol jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas,” ucapnya.

Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022. Sebagaimana PKPU 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019. (Wess)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *