Dianggap Masuk Unsur Pidana, DPC Repdem Purwakarta Angkat Bicara Soal Pencopotan Branding Bupati pada Ambulance Desa
LUGAS BERITA- DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait pencopotan atau pengrusakan branding Bupati pada kendaraan Ambulance yang dilakukan sejumlah aparatur desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Secara kepatutan, DPC Repdem menilai telah terjadi perlawanan atau pemberontakan oleh sejumlah pemerintaha desa terhadap atasan dalam hubungan dinas (insubkordinasi).
“Karena pencopotan branding Bupati tersebut, tanpa kordinasi lebih dahulu dengan pihak terkait atau atasan Pemdes. Sehingga dibalik hal itu ada sesuatu yang harus dicurigai. Selain bersamaan pencopotannya, juga dilakukan oleh aparatur Desa tertentu.” Ucap Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Ditambahkan Ketua DPC Repdem yang akrab disapa Asep Bentar tersebut, Perlu diketahui, bahwa Ambulance Desa itu merupakan aset Desa karena pengadaannya dari DBHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Purwakarta No. 211 Tahun 2018 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019, dimungkinkan juga anggaran pemasangan branding Bupati menggunakan anggaran yang sama.
“Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan dan atau sesuatu hal yang berakibat barang itu tidak utuh. Dan dilakukan karena pengaruh lain, termasuk dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas perintah pihak lain. Maka hal itu bisa dianggap perbuatan melawan hukum, dan dari sisi pengrusakannya maka bagi pelaku perusakan akan kena jerat hukum Pasal 406 KUHP.” Jelasnya.
Alasan tersebut menjadi kuat, lanjut Asep Bentar, karena diduga pencopotan branding pada Ambulance Desa tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, dan dilakukan secara masif oleh beberapa Desa. Pencopotan branding tersebut bisa diduga masuk pada unsur perusakan, sanksinya cukup jelas.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.dengan adanya perbuatan tersebut kami selaku sayap partai akan melaporkan perbuatan tersebut kepihak kepolisian dan pihak kejaksaan” Tandasnya. (Wess)












