LUGAS BERITA- Sejumlah Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta menolak pendirian tiang kabel fiber optic baru yang mulai didirikan di sepanjang bahu jalan di sekitar perkampungan tempat tinggal mereka.
Alasanya, pendirian tiang setinggi kurang lebih 5 meter milik salah satu perusahaan provider itu dilakukan diam-diam tanpa memproleh izin dari warga.
“Selain tidak menempuh berizinan, keberadaan puluhan tiang yang seenaknya didirikan ini akan menggaggu lingkungan kami. Sebagai bentuk protes, kemarin warga pun membongkar salah satu tiang yang berada di RT 07,”ungkap Sarujang (51) yang juga Ketua RW 03 Kampung Cikondang, Desa Mekarsari, Senin, 25 Juli 2022.
Selain itu, protes warga tersebut pun tertuang dalam surat petisi. Hingga saat ini sudah puluhan warga yang mendatangani petisi penolakan pendirian tiang baru di sepanjang bahu jalan Desa Mekarsari itu. Warga meminta agar puluhan tiang yang sudah didirikan segera dicabut kembali.
“Petesi yang dibuat ini rencananya akan ditembuskan ke pemerintah daerah setempat, kepolisian hingga DPRD. Kami meminta pihak yang berwenang memberikan sanksi tegas terhadap prusahaan pemilik tiang itu karena aktivitasnya yang tidak berizin bakal sangat menggu lingkungan,”tutur Sarujang.
Sementara itu warga lain menyebut pemasangan puluhan tiang itu dilakukan sekitar dua tiga hari lalu oleh sekelompok pekerja. Warga sempat menegur para pekerja itu, namun mereka beralasan tidak tahu menahu soal prizinan. Para pekerja itu hanya sekedar menjalankan tugas dari atasan mereka.
“Jika tiang itu tidak segera dicabut oleh pemiliknya maka warga sendiri yang akan melakukannya. Liat aja ada sejumlah tiang yang berdiri di tengah halaman rumah warga. Sehingga keberadaanya sangat menggu,”kecam Dede warga setempat lain.
Sekedar diketahui, di era internet ini mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan. Tak semua warga setuju dengan adanya kabel-kabel tersebut, karena kehadirannya banyak yang tidak melalui ijin warga terlebih dahulu. Perusahaan provider sepertinya menghindari cost social yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel tanpa ijin warga. (Wess)












