Hukum  

Cipta Kondisi, Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras

LUGAS BERITA – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran disita jajaran SatResNarkoba Polres Indramayu.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas pun menyita minuman keras
berhasil menyita ratusan botol miras tradisional hingga miras oplosan daru sejumlah pedagang di sejumlah wilayah setempat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan razia itu guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.

“Dari operasi cipta kondisi ini, Satnarkoba berhasil mengamankan 150 miras berbagai merek, 550 botol ciu, dan 35 jenis tuak, serta ada delapan pelaku yang diamankan, dengan satu pelaku ialah perempuan.” Terang Akp Heri Nurcahyo. Minggu, 3 Juli 2022.

Diketahui, dari sejumlah pelaku yang diamankan ini merupakan pemain lama alias sudah berulang kali diamankan.
Sementara, berdasarkan Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 pasal 7 tentang larangan miras perubahan atas Perda Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol, para pelaku atau penjual ini dilakukan pembinaan dan dikenakan tindak pidana ringan sesuai Perda.

“Miras ini salahsatu penyebab terjadinya tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau agar warga ikut peran aktif melaporkan jika ada penjual, pengoplos, dan pengedar miras di lingkungannya. Kami bakal tindaklanjuti informasi itu,” tandasnya. (Wess)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *