Hukum  

Polres Indramayu Ringkus Para Pengedar Sabu. Diantaranya Oknum Mahasiswa

LUGAS BERITA – Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta ringkus seorang mahasiswa berinisial MO (21) yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Sebelumnya, oknum mahasiswa tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kemudian berhasil ditangkap bersama temannya sesama pengedar sabu pria berinisial S (21).

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku hasil pengembangan yang sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu,” Ucap Lukman, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Indramayu pun meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Indramayu.

Diantaranya yakni R (25 tahun), warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, S (21 tahun) warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 10 paket narkotika jenis ganja, 5 bungkus papir dan 2 unit Handphone.

Diamankan juga pelaku berinisial AN (29) warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Dari AN Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu atau seberat 4,49 gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan 1 unit HP.

Pelaku lainnya inisial A (20) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu disita barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1.08 gram, satu bungkus rokok dan HP.

Lalu, dari pria berinisial K (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 2,22 gram, 3 pak plastik klip bening, dan sebuah HP.
Dari pengedar berinisial K (34), warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu disita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,52 gram dan 1 unit HP.

Para tersangka ini, lanjut Kapolres Indramayu telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda 1 Milyar sampai dengan 10 Milyar,” Tegas Lukman.

Dari pengungkapan kasus ini, Lukman berharap kepada masyarakat Indramayu untuk memberikan informasi tentang itu. Terutama yang meresahkan masyarakat.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat atau mahasiswa jangan pernah menggunakan narkotika apalagi sampai menjualnya karena ini akan merusak masa depan.
AKBP M Lukman Syarif juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa ampun bagi siapapun yang bersentuhan dengan barang terlarang ini.

“Kami berharap peran dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang kiranya akan mengganggu ketentraman,” ujar Kapolres. (Wess)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *