PURWAKARTA- Warna surat suara pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 terbagi dalam dua warna berbeda.
Pada pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang itu, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. Sementara surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berwarna biru muda.
Dalam lembaran surat suara tersebut juga terdapat foto, nama dan nomor pasangan calon berbeda yang harus dicermati pemilih agar tidak salah memilih Paslon pilihannya.
“Surat ini nantinya digunakan pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan nanti di TPS,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Jumat 8 November 2024.
Dian mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis ukuran surat suara berbeda-beda tergantung kebutuhan melihat jumlah pasangan calon.
“Khusus ukuran surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta memiliki panjang 36 dan lebar 23 sentimeter,” kata dia.
Diketahui, saat ini proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara sudah dilaksanakan di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Baru, Purwakarta sejak 6 November 2024.
Sorlip surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah rampung diselesaikan malam tadi.
“Tadi pagi kita lanjutkan Sorlip surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ditargetkan 9 November selesai,” kata Dian.
Diketahui, jumlah surat suara untuk Pilgub 758.146 sudah termasuk cadangan 2,5 persen. Sementara Pilbup 760.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5 persen dan 2.000 untuk PSU.
Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738. 968 orang. ***












