Daerah  

Panwaslu Kecamatan Darangdan gelar Rakor Pengawasan Masa Kampanye

PURWAKARTA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar rapat kordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye pada Pemilu 2024.

 

Rakor yang diikuti seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Darangdan tersebut, digelar di aula Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta pada Rabu 31 Januari 2024.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Darangdan, Joko Sulistianto mengatakan, tahapan kampanye yang saat ini masih berjalan menjadi perhatian khusus pengawas Pemilu. Terlebih, disisa waktu tahapan kampanye menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

“Tentu di 10 hari terakhir masa kampanye ini, jajaran pengawas harus lebih masif dan maksimal melakukan pengawasan. Sebab, diakhir masa kampanye merupakan saat yang rentan terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu” ungkap Joko kepada awak media.

 

Selain kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan Darngdan pun menyoroti soal adanya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tidak sesuai aturan Pemilu. Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Darangdan melalui Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Memet Supriadi meminta kepada seluruh PKD yang tersebar di wilayah Kecamatan Darangdan untuk kembali mendata APK yang pemasangannya melanggar ketentuan aturan Pemilu.

 

“Saat ini masih ada APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan, diantaranya dipasang dengan cara dipaku dipohon, dipasang di jalan protokol, ditempat ibadah, sarana publik dan lainnya. Untuk itu, kami meminta PKD untuk mendata dan membuat laporannya untuk segera ditindaklanjuti” jelasnya.

 

Diketahui, pada tahapan Kampanye yang masing berlangsung saat ini, jajaran Panwaslu Kecamatan Darangdan sudah menemukan dan menerima laporan sejumlah dugaan pelanggaran baik bersipat administrasi, kode etik maupun dugaan pelanggaran yang masuk katagori pidana pemilu yang dilakukan peserta Pemilu.

 

“Ketika adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran, tentunya langsung diproses, baik melalui penelusuran, pamanggilan atau klarifikasi terlapor, hingga dilanjutkan kasusnya ke Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Tapi sebelummya, kita maksimalkan dulu upaya- upaya Pencegahannya,” tandasnya.

 

Selain dihadiri, seluruh PKD dan jajaran Komisioner hingga Sekretariat Panwaslu Kecamatan Darangdan, pada kegiatan tersebut juga dihadiri Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin dan pemateri dari akademisi yakni Surya Hadi Dharma. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *