Kawal Hak Pilih, Panwaslu Darangdan lakukan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

LUGAS BERITA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, gelar Apel “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” Pemilu 2024, pada Senin 6 Maret 2023.

 

Apel yang digelar di depan Kantor Panwaslu Kecamatan Darangdan Purwakarta tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Darangdan, Joko Sulistianto dan diikuti seluruh jajaran hingga seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah setempat.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Darangdan Purwakarta, Joko Sulistianto mengatakan, pelaksanaan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih itu sesuai dengan surat instruksi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) no 4 Tahun 2023.

 

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” terang Joko.

 

Sementara, ditambahkan Kordinator divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahaan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Darangdan, Memet Supriadi mengatakan, bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut akan terus dilakukan pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024.

 

“Bahkan sesuai dengan intruksi Bawaslu, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus dilakukan minimal 2 kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024,” ucap pria yang akrab disapa Ues tersebut.

 

Sebagai informasi, lanjutnya, sesuai instruksi 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

 

b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

 

c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

 

d. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan

 

e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.*** (Wess)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *