LUGAS BERITA – Purwakarta, 24 Oktober 2025 – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Listrik Nasional ke-80 tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwakarta melaksanakan Simulasi Pengelolaan dan Tanggap Darurat Bahan dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan ini berlangsung di Gudang Cirata PLN UP3 Purwakarta yang berlokasi di Jln Cadassari, Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada awal Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh manajemen PLN UP3 Purwakarta beserta perwakilan Unit Pelaksana dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) di bawahnya. Tujuan dari pelaksanaan simulasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi kejadian darurat yang melibatkan B3 atau Limbah B3 (LB3), sekaligus memperkuat implementasi budaya K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) di lingkungan kerja PLN.
Peserta kegiatan terdiri dari tim pengelolaan dan tanggap darurat bahan dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PLN UP3 Purwakarta yang memiliki tanggung jawab melaksanakan program pengelolaan B3 dan LB3, mendata keluar-masuk B3 dan LB3, menyusun laporan pengelolaan B3 dan LB3, serta berkoordinasi dengan bagian logistik untuk penataan gudang dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Limbah B3. Pelaksanaan simulasi ini menjadi bentuk nyata komitmen PLN dalam menjalankan operasional yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai regulasi pemerintah.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Purwakarta, Bapak Kurniawan Fitrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan PLN dalam mengelola lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap personel di lingkungan PLN UP3 Purwakarta memahami tata cara penanganan bahan dan limbah B3 secara benar, termasuk langkah cepat dan tepat dalam menghadapi kondisi darurat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Sistem tanggap darurat pengelolaan B3 telah diatur oleh pemerintah melalui Pasal 19 PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pasal 1 PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Regulasi ini memberikan pedoman kepada pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan lingkungan hidup dari potensi lepasan dan emisi B3 akibat kecelakaan atau kelalaian.
Melalui kegiatan ini, PLN UP3 Purwakarta berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran lingkungan di seluruh jajaran pegawai. Selain itu, momentum menjelang Hari Listrik Nasional ini juga menjadi pengingat bahwa keberlanjutan energi tidak hanya soal menyediakan listrik, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu dilain kesempatan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Bapak Sugeng Widodo, menegaskan kepada seluruh unit bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial. “PLN mengedepankan aspek praktis dan kesiapan nyata di lapangan. Seluruh peserta dilatih untuk berperan sesuai prosedur ketika terjadi insiden, mulai dari evakuasi, penanganan tumpahan, hingga komunikasi antar tim. Energi yang berkelanjutan harus sejalan dengan lingkungan yang lestari. Kami di PLN berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang andal, aman, dan berwawasan lingkungan” tutupnya.












