Daerah  

PERKUAT SINERGI HUKUM, PLN UP3 PURWAKARTA DAN KEJARI SUBANG TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA PENANGANAN MASALAH HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

LUGAS BERITA – Purwakarta, 11 Maret 2025 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor PLN UP3 Purwakarta pada 26 Februari 2025.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejari Subang dalam aspek hukum, khususnya dalam hal pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum bagi PLN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di Kabupaten Subang yang masuk dalam wilayah kerja UP3 Purwakarta. Dengan adanya MoU ini, PLN berharap dapat meningkatkan kepatuhan hukum serta memastikan kelancaran operasional dalam memberikan layanan listrik kepada masyarakat.

Manager PLN UP3 Purwakarta, Grahaita Gumelar menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran operasional PLN, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di sektor ketenagalistrikan. “Kami mengapresiasi dukungan dari Kejari Subang dalam memberikan pendampingan hukum bagi PLN. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan kepastian hukum dalam berbagai aspek operasional PLN,” ujarnya.

“Kami di PLN UP3 Purwakarta berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memastikan distribusi listrik yang aman dan lancar bagi seluruh pelanggan.” Imbuh Gumelar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. ,menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada PLN dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya sebagai penyedia layanan listrik bagi masyarakat.

“Sebagai institusi yang berwenang dalam bidang hukum, Kejaksaan Negeri Subang siap mendukung PLN dalam memastikan aspek hukum dalam operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bambang.

Ditemui di tempat lain, Agung Murdifi selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas sinergi antara PLN UP3 Purwkarta dengan Kejaksaan dalam membantu proses hukum yang terkait dengan ketertiban pemakain listrik dan masalah-masalah kelistrikan lainnya. “Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan suplai listrik bagi masyarakat Kabupaten Subang, serta untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya penggunaan listrik yang aman dan sesuai aturan,” Tutup Agung.

Dengan adanya kerja sama ini, PLN UP3 Purwakarta semakin optimis dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memberikan layanan listrik yang andal, serta memastikan kepastian hukum dalam setiap aspek operasionalnya. Dengan berbagai inisiatif strategis dan kerja sama lintas sektor, PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan serta mendukung pembangunan nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *