Terjerat Kasus Penganiyaan, Polres Purwakarta Ciduk Kades Legoksari bersama Anaknya

PURWAKARTA – Terjerat kasus dugaan penganiayaan, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kades yang diketahui bernama Cecep Mulyana (52) merupakan Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diamankan Polisi bersama tersangka lainnya yang diketahui merupakan anak kandung dari Kades tersebut berinisial AM (22).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar membenarkan terkait penangkapan Kepala Desa Legoksari atas dugaan penganiayaan. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) yang terjadi di Cafe Alfin komplek Masjid Endan Andansih Kecamatan Darangdan beberapa waktu lalu.

“Benar, Pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku diamankan salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan,” ungkap Pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ia menyebut para pelaku Diamankan usai dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban.

“Kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan,” sebut Arwin.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHPidana. diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” Tandas Arwin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *