BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung apresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api di wilayah setempat.
Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan Truk pada hari Sabtu 12 Oktober 2024.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Diketahui, ketiga tersangka berinisial ES alias Edo warga Kecamatan Cipeundeuy Bandung Barat, JK alias Ujang warga Kecamatan Cikalong Wetan Bandung Barat dan JJ alias Ajen warga Kecamatan Cikalong Wetan Bandung Barat.
Tersangaka diciduk Tim Resmob Polda Jawa Barat diwilayah Kabupaten Karawang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”. Ucap Ayep pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tandas Ayep.












