Daerah  

Daya Tampung Terbatas, KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

PURWAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terpaksa melakukan pembatasan jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta 2024.

“Betul, jumlah peserta dan pengunjung kita batasi karena daya tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Sabtu 20 September 2024.

Menurutnya, atas arahan KPU RI, lokasi pengundian nomor urut mengambil tempat di halaman kantor KPU Purwakarta, Jl Flamboyan. Pengundian akan dilaksanalakan Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 Wib. Masing-masing paslon hanya diperkenankan membawa serta pendukungnya maksimal 50 orang.

“Mekanisme pegundian dilakukan dua tahap. Pertama pengundian nomor antrian. Kedua, pegundian nomor urut. Ini pernah dilakukan saat pengundian nomor urut saat Pilpres,” terang Binos.

Selesai pengundian, tambah Binos, pukul 13.00 Wib, acara dilanjutkan deklarasi kampanye damai. Deklarasi dipusatkan di Taman Surawisesa, Situbuleud Purwakarta. Berbeda dengan pengundian, jumlah peserta deklarasi dibuat lebih banyak. Masing-masing paslon diperkenankan membawa pendukungnya maksimal 200 orang.

“Daya tampungnya lebih banyak, jadi kita tambah kuota jumlah pendukung yang dibawa maksimal 200 orang,” tegas Binos.

Sedangkan terhadap pendukung dan masyarakat yang tidak berkesempatan datang langsung ke lokasi acara, bisa menyaksikan dua peosesi tersebut, pengundian dan deklarasi kampanye damai di link live youtube KPU Purwakarta dan Tribun Jabar.

“Kita juga sudah arahkan teman-teman panitia adhok, PPK dan PPS nonton bareng di sekretariat masing-masing. Demikian halnya mungkin pendukung para paslon. Bisa nonton bareng di posko masing-masing,” saran Binos. ***

Penulis: WestEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *