LUGAS BERITA- Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran obat tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Mega Rahmawan mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku berinisial AS (21) merupakan warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,” ungkap Mega, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat, 1 September 2023.
Modus operandi, lanjut Mega, pelaku mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan izin edar
“Hexymer dan Tramadol sebanyak 1.208 butir,” tambah Mega.
Mega menjelaskan, pelaku tersebut melakukan peredaran obat-obat tanpa izin tersebut di wilayah kediamannya.
“Dari keterangan pelaku, sasaran peredaran obat-obatan tanpa izin tersebut menyasar anak muda,” jelas Mega
Akibat perbuatannya itu, lanjut Mega, pelaku dikenakan pasal 196, 197, 198 UU RI No.36 tahun tentang kesehatan
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***










