LUGAS BERITA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menciduk dua orang terduga pengguna Narkoba pada Jumat, 18 November 2022 lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Budi Suheri mengatakan, dua orang terduga tersebut yakni FFR (28) dan DJ (33) tersebut, diciduk petugas di kediamannya yakni di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Belakangan diketahui, jika salah satu terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut yakni FFR merupakan anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
“FFR diringkus bersama temannya berinisial DJ (33) yang merupakan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu setelah tim Satres Narkoba Polres Purwakarta meakukan penyelidikan selama 4 hari,” ucap Budi, pada Senin, 21 November 2022.
Ia menyebut, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap FFR petugas kami menemukan 1 satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tergeletak disamping pelaku yang duduk di kamar DJ,” Jelas Budi.
Sedangkan dari pelaku DJ, tambah dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dan satu bungkus lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku baju bagian depan sebelah kiri yang dipakai DJ.
“Dari kedua pelaku anggota kami berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Mapolres Purwakarta guna diproses lebih lanjut. Nanti perkembangan kita sampaikan,” ujar AKP Budi Suheri. (Wess)










