LUGAS BERITA – Oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (31) dan kedua temanya LA serta WW positif mengonsumsi metamfetamin atau Narkoba golongan 1 yakni Sabu.
Hal itu terungkap, setelah ketiga penyalahgunaan tersebut selsai dilakukan assessment di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa, mengatakan jadi hasil asesmen anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu memang positif menggunakan metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil asesmen yang dilakukan tim medis BNNK Karawang mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh. Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan,” ucap Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.
“Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang,” ucapnya.
Setalah dilakukan rawat jalan, kata Dea, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut.
“Jadi nantinya setelah selesai rehabilitasi rawat jalan tentunya pengawas dari temen-teman tim medis di BNNK Karawang itu tetap bakal dilanjutkan. Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin,” Jelasnya.
Ia menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap pada korban penyalahgunaan narkotika.
“Pendapingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” tutur Dea.
Dea menyebut, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
“Jadi berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat,” Pungkasnya.
Diketahui, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dan kedua rekannya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 31 Juli 2022 petang.
Ketiga orang tersebut ditangkap setelah habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta. (Wess)










