Hukum  

Polres Indramayu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polres Indramayu Ringkus 2 Dua Pengedar Sabu

LUGAS BERITA – Dua orang tersangka pengedar Narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu.

Kedua orang yang diketahui berinisial AS alias RT (32) dan D alias C (38). merupakan pengedar Narkotik jenis Sabu itu, diringkus petugas di lokasi berbeda dalam satu malam.

Dari kedua tangan pengedar ini, personel Satres Narkoba Polres Indramayu menyita barang bukti 4 paket sabu siap edar.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui, Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan AS alias RT (32), merupakan warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Pelaku RT ditangkap di Desa Jayalaksana Kecamatan kedokanbunder Kabupaten Indramayu, pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 19.40 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan RT tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Indramayu. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan di dashboard sepeda motor Yamaha FINO yang digunakannya,” kata Heri, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dari hasil interograsi, sambung dia, RT mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk untuk diperjual belikan.

RT mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari DPO berinisial D yang kini sedang dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik RT, seperti satu unit handphone merk VIVO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna ungu dan 1 buah KTP milik RT.

Di hari yang sama Satres Narkoba Polres Indramayu, juga meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu di Desa Tunggul Payung blok 4, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

“Pada hari yang sama, Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kami meringkus seorang pria bernama D alias C (38),” kata Heri.

Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

“Kami berhasil mengamankan tiga paket satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik C, yakni satu unit handphone, uang tunai upah pembelian sabu sebesar Rp55 ribu.

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D alias I untuk diperjual belikan. Dan kini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D alias I tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kata Heri, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *