LUGAS BERITA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengingatkan seluruh pemerintahan desa untuk tetap melakukan pengawasan hingga pendampingan kepada Bendahara Desa yang bertugas mencairkan Dana Desa (DD) di Bank.
Hal tersebut merujuk pada kasus yang menimpa pemerintahan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupten Purwakarta. Dimana seorang oknum bendahara melakukan pencairan DD tanpa sepengetahuan kepala desa dan menggelapkan uang DD yang diambil dari Bank BJB senilai ratusan juta rupiah.
“Harusnya saat pengambilan uang di Bank itu, tetap harus ada pengawasan dan pendampingan. Jadi bendahara desa tidak diperkenankan mencairkan uang sendiri. Saat ini proses hukum terhadap oknum bendahara tersebut sedang ditangani oleh pihak Polsek Campaka. Kita lihat nanti perkembangan kasusnya seperti apa,” ungkap Jaya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Terkait dengan kejadian ini, kata dia, pihaknya minta Kades untuk segera memberhentikan oknum bendahara tersebut dan mengangkat bendahara baru.
Jaya mengingatkan pada seluruh desa yang lain. Agar persoalan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka ini dijadikan contoh. Sehingga desa bisa berhati-hati, pengawasan dan pendampingan harus tetap dilakukan dalam setiap pencairan DD.
“Para Kades di Purwakarta harus menjadikan pelajaran atas kasus yang telah terjadi di Desa Cirende, Kecamatan Campaka ini. Saya meminta kepada seluruh Kades di Purwakarta, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap kinerja bawahannya. Semoga ini dijadikan reverensi bersama. Bahkan setiap tahapan pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” Pesan Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp. 270 Juta rupiah.
Diketahui, Pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang anggaran Dana Desa (DD) dan pendapatan Desa lainya di Bank BJB Cabang Purwakarta dengan total penarikan sebesar Rp 270 Juta Rupiah.
Tanpa disangka, Bendahara desa memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya.
Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau Aparat Desa lain dan membawanya kabur. (Wess)










