Berbekal Restu Istri dan Orang Tua, Saepul Siap Bersaing Secara Sehat Dalam Pilkades Ciwareng Purwakarta

LUGASBERITA, PURWAKARTA – Salah satu bakal calon Kepala Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, Saepul, jadi orang pertama yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) di desa setempat.

Saepul mengatakan, pada hari ke dua pendaftaran calon kepala desa di Kabupaten Purwakarta ini dirinya memutuskan untuk mendaftar lebih awal dari lima bakal calon kepala desa (Bacakades) lainnya dengan ditemani keluarga dan isrtri tercinta.

“Sekitar pukul 10.00 wib saya ditemani keluarga dan istri datang ke tempat pendaftaran dan mulai melakukan proses pendaftaran calon kepala desa,” kata Saepul, Senin 17 Mei 2021.

Pria yang juga merupakan putra dari mantan Kades di salah datu desa di Kabupaten Purwakarta tersebut menyebut, Malam sebelum pendaftaran Saepul dan keluarga menggelar pengajian, dan tak lupa dia juga melaksanakan ritual membasuh kaki orang tua, hal ini tentu saja dilakukan Saepul dengan harapan agar mendapat restu dari kedua orang tua, khususnya dari ibu tercinta.

“Dan Alhamdulillah tanpa kendala apapun, proses pendaftaran pun berjalan lancar sebagaimana yag diharpkan,” ucapnya.

Dengan berbekal sejumlah visi dan misi untuk mensejahterakan masyarakat Desa Ciwareng, Cakades milenial ini mengaku siap bersaing secara sehat dengan lawan politk pilkades lainnya.

“insya Allah saya siap menang dan siap kalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, Terhitung sejak 16 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta telah memasuki tahapan pendaftaran Cakades.

Jaya menyebut, seperti diisyaratkan peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang Pilkades, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

“Salah satu syarat calon Kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit duaborang dan paling banyak lima orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya menerapkan prokes Covid-19,” ujarnya.

Jaya juga mengatakan, jika terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk dilakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut.

Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

“Untuk kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk Satgas Covid-19 pada tingkat tersebut dan untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat,” kata Jaya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *