Polisi Ringkus Penipu Modus Renovasi Rumah

LUGASBERITA, PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus renovasi rumah pada 15 April 2020 lalu. Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan, terungkapnya kasus penipuan ini berawal ‎dari seorang korban berinisial ND (24) warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang melaporkan tidak pidana penipuan dan penipuan ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020 silam.

Fitran menjelaskan, awalnya pelaku yang diketahui berinisial AS (37) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta itu menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban.

Namun, lanjut dia, setelah uangnya terkumpul pelaku membawa kabur uang tersebut dan pelaku tidak mengerjakan renofasi rumah korban.

“Pelaku menawarkan jasa renofasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renofasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp. 85 Juta rupiah,” ujar Fitran, saat ditemui disela-sela kegiatanya akhir pekan lalu..

Ia menambahkan, petugas berhasil meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat keterangan bahwa pelaku benar telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renofasi rumah korban.

“Dari hasil keterangan sementara pelaku, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban. Kemungkinan masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dengan modus yang sama. Adapun uang tersebut digunakan Pelaku untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Fitran.

Saat ini, kata Fitran, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Fitran. (red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *